Bawaslu Agam Bina Jajaran Pengawas Adhoc Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

AGAM, KOMINFO - adakan Rapat Koordinasi bagi Panwascam Se-kabupaten Agam dalam rangka peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan terhadap proses penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu.

 

Bawaslu Agam mengadakan "Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu" bertempat di Hotel Sakura Syariah, pada hari Selasa, 11 April 2023. Rapat ini dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Agam dan KPU Kabupaten Agam selaku pihak eskternal.

 

Elvys, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam dalam pembukaannya menyampaikan "Setiap Penanganan Pelanggaran ada peraturan dan prosesnya masing-masing, untuk itu kita harus menguasainya secara menyeluruh, panwascam harus melakukan pembahasan peraturan-peraturan ini secara rutin." Pesannya.

 

Pada Pemilu 2019 hanya sedikit Penanganan Pelanggaran Administrasi yang kita tangani karena harus diselesaikan dengan persidangan terbuka (Adjudikasi), kita hanya mengoptimalkan pencegahan pada Pemilu 2019, ungkap Elvys. Untuk Pemilu 2024, ada dua Output dari Penanganan Pelanggaran yaitu Adjudikasi dan Rekomendasi, dimana Rekomendasi dihasilkan dari Kajian dari Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi oleh Panwaslu Kecamatan. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan dituntut untuk memahami proses penanganan pelanggaran agar dapat memberikan rekomendasi yang baik, tambahnya. 

 

Dalam pemaparan narasumber, Samaratul Fuad (Advokat & Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar) mengungkapkan "Untuk melakukan proses penanganan pelanggaran Administrasi harus memahami dua Perbawaslu yaitu Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022". Kebutuhan yang diperlukan dalam menangani Penanganan Pelanggaran Khususnya Penanganan Pelanggaran Administrasi adalah Fakta-fakta hukum, pungkasnya.

 

Menggali Fakta-fakta hukum atas pelanggaran yang terjadi dilakukan dengan klarifikasi. Seorang klarifikator harus memiliki kemampuan yang mumpuni, punya pengetahuan yang cukup tentang UU Pemilu, Perbawaslu, dan PKPU, serra menguasai teknik pemeriksaan yang baik, tambah Fuad.

 

Eri Efendi, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam menambahkan "Perlu penyamaan persepsi dalam hal proses serta langkah-langkah penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu”. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan Se- kabupaten Agam terkait penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 

 

Setiap penanganan pelanggaran Administrasi yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dilakukan proses kajian hingga menghasilkan rekomendasi, rekomendasi disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk seterusnya disampaikan ke KPU, ujar Eri. "Kedepannya kita perlu rencanakan diskusi terkait penulisan Kajian dan pembuatan rekomendasi." Tutupnya