Samakan Persepsi, Bawaslu Agam ajak Partai Politik bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu

AGAM, KOMINFO - Bawaslu Agam laksanakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, Lubuk Basung (6/12/2022). Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Surya Efitrimen Datuk Majo Indo dan Khairul Anwar. Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah Kejaksanaan Negeri Kabupaten Agam, Partai Politik di Kabupaten Agam, Anggota dan Staff Bawaslu Agam.

Kegiatan dibuka oleh Elvys, Ketua Bawaslu Agam. Dalam kesempatan tersebut Elvys menyampaikan, Bawaslu Agam menyadari bahwa aturan-aturan penanganan pelanggaran Pemilu harus dipahami bersama dengan partai politik yang ada di Kabupaten Agam. Terlebih, Peraturan Bawaslu saat ini telah ada beberapa penyesuaian dan perubahan. Sebagai contoh, laporan hanya dapat dilaporkan pada hari kerja pada pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian, terdapat pula aturan bahwa informasi awal harus diberikan secara langsung di Kantor Bawaslu. Itulah mengapa perlu dilaksanakannya kegiatan tersebut guna penyamaan persepsi.

Sebagai narasumber pertama, Efitrimen mengambil fokus bahasan pada implementasi penanganan pelanggaran pasca penetapan partai politik peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, karena akan diikuti oleh masa kampanye. Potensi pelanggaran Pemilu selama masa kampanye ini akan makin tinggi. Beberapa hal yang harus disajikan informasi mengenai peserta Pemilu, regulasi Pemilu, tahapan Pemilu, pengawasan Pemilu, isu terkait Pemilu dan peran serta masyarakat. Kemudian, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan. Diantaranya adalah mematuhi Peraturan Perundang-Undangan terkait Pemilu; serta Memastikan dipatuhinya seluruh Peraturan Perundang-Undangan terkait Pemilu. Bawaslu, dalam hal ini diberikan kewenangan dalam mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu.

Lalu, dalam agenda tersebut Efitrimen memberikan penegasan bahwa Partai Politik harus memahami bahwa Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta Pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung tugas tersebut, Partai Politik harus memberi akses dan ruang gerak, serta memberi informasi yang dibutuhkan kepada Bawaslu. Sebagai penutup materi, Efitrimen mengingatkan kepada Partai Politik bahwa, meskipun partai politik peserta Pemilu ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022, namun masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 nanti.

Khairul Anwar dalam pemaparannya menyampaikan keunggulan Pemilu serentak sedikitnya 4 poin; yaitu terciptanya pemerintahan yang konghruen; terciptanya koalisi berbasis kebijakan; lahirnya parpol yang lebih demokratis; meminimalisisr potensi konflik antar partai. Namun, hal tersebut juga diiringi dampak negatif Pemilu dilaksanakan serentak; yaitu biaya pelaksanaan pemilu sangat tinggi, membutuhkan sumber daya yang besar; berpotensi muncul kendala teknis; potensi money politic tinggi; berpotensi fanatisme politik (polarisasi); kesulitan menentukan sikap politik karena banyak pilihan. Poin-poin di atas harus menjadi perhatian bersama terlebih Sumatera Barat selalu menjadi daerah dengan kerawanan Pemilu yang tinggi.

Tidak hanya itu, partisipasi pemilih juga harus menjadi perhatian. Karena, banyak kasus di Sumatera Barat bahwa pemilih datang untuk mencoblos, bukan dilatarbelakangi oleh alasan-alasan yang demokratis, melainkan disebabkan oleh money politic.

“Bahkan, ada daerah di Sumbar ini menyatakan sikap terbuka dalam menerima serangan fajar Pemilu”, pungkas Khairul.

Penyebab kecurangan Pemilu sedikitnya ada 3, yaitu relasi kuat patronase antara penyelenggara, peserta dan pemilih, sistem pemilu yang memberi ruang para peserta Pemilu melakukan tindakan kecurangan, serta lemahnya sistem pendukung Pemilu. Khairul berharap ini tidak hanya menjadi tugas Bawaslu atau Gakkumdu, tapi dapat menjadi perhatian bersama termasuk para peserta Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Agam juga mengharapkan bantuan seluruh Pihak dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, baik dari Partner Bawaslu (Kejaksanaan dan Kepolisian) serta Partai Politik.