Untuk mengawali  kegiatan Tahun Anggaran 2012 dimulai dengan diumumkannya Paket Pekerjaan Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD ..." /> Untuk mengawali  kegiatan Tahun Anggaran 2012 dimulai dengan diumumkannya Paket Pekerjaan Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD ..." />

LPSE Agam Umumkan Lelang Penyediaan Jasa 2012

Untuk mengawali  kegiatan Tahun Anggaran 2012 dimulai dengan diumumkannya Paket Pekerjaan Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Beserta Keluarga, dengan Nilai HPS Rp. 972.900.000,-.

Hal ini sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa proses pengadaan telah dapat dimulai setelah APBD ditetapkan. Dengan telah ditetapkannya APBD Kabupaten Agam oleh DPRD Kab. Agam pada tanggal 23 November 2011 lalu, maka proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Agam sudah dapat dimulai, namun namun SPPBJ akan diterbitkan pada TA  2012 setelah DPA di sahkan.
Menindak lanjuti hal tersebut, LPSE Kabupaten Agam mengumumkan Paket Pekerjaan Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Beserta Keluarga., yang mana Pengumuman ini dapat diakses melalui website www.agamkab.go.id atau lpse.agamkab.go.id.

Lelang secara elektronik dipilih dengan pertimbangan proses dapat dilakukan dengan transparan dan efesien disamping lebih mudah, murah dan efesien. Bagi penyedia jasa yang berminat dan memiliki kualifikasi yang sesuai dapat mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut dengan mengklik paket tersebut dan mempedomani jadwal yang ditetapkan panitia pengadaan.

Pada kesempatan ini Kabag. Administrasi Pembangunan Endri Melson yang kami wawancarai menyampaikan  bahwa dalam e-procuremet proses pengadaan yang dilakukan secara elektronik adalah pengumuman lelang oleh panitia, upload dokumen lelang oleh panitia, download dokumen lelang oleh Penyedia, penjelasan lelang (anwijzing), pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia, pembukaan dokumen penawaran oleh panitia, pengumuman pemenang oleh panitia dan sanggahan.

Dari sisi Panitia Pengadaan Barang/Jasa ada beberapa alasan diperlukannya e-procuremet ini yaitu untuk mendapatkan penawaran yang lebih banyak, mempermudah proses administrasi dan  empermudah Panitia dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan. Penyedia Pengadaan Barang/Jasa akan sangat diuntungkan, karena  dengan mengikuti  e-procuremet akan menciptakan persaingan usaha yang sehat, memperluas eluang usaha, membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang dan mengurangi biaya.

Sedangkan dari sisi masyarakat, Kabag. Administrasi Pembangunan ini menambahkan bahwa ini akan memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan tersebut.

"Semua Penyedia dapat mengikuti e-procuremet dengan cara mendaftarkan perusahaan di LPSE kabupaten Agam atau LPSE terdekat untuk melakukan registasi offline, dimana pendaftaran cukup dilakukan 1 (satu) kali, sedangkan untuk registrasi online dapat melalui lpse.agamkab.go.id atau www.lpse.sumbarprov.go.id.” Ujar Endri Melson Mengakhiri.

Sumber Bagian Humas Sekretariat Daerah Kab. Agam