Perda RT/RW Kabupaten Agam 2010-2030 Ditetapkan

Indra Catri: Segera Susun Tata Ruang Yang Lebih Detail

Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten Agam tahun 2010-2030 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam. Kesepakatan itu ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Agam dengan dihadiri Bupati Agam Indra Catri, unsur muspida plus, kepala SKPD dan camat se-Agam, bertempat di aula I DPRD Agam, Selasa (13/12)

Sebelum ditetapkan, secara marathon fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhirnya dihadapan sidang paripurna, yang diawali pandangan dari fraksi Partai Bulan Bintang Zul Arfin Dt. Parpatiah, Fauzi dari fraksi Demokrat, juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional Asral Arifin. Pandangan akhir yang hampir senada juga disampaikan Fauzan, SE, MM dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Plus, serta Syafruddin, S. S dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Arman J Piliang dari fraksi Partai Golkar. Setelah mendengarkan pandangan akhir, seluruh fraksi menyepakati Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten Agam tahun 2010-2030 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Agam.

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri dalam sambutannya menyampaikan, ada dua hal yang perlu kita cermati dalam menetapkan sebuah aturan, pertama, dari sisi rencana. sebab rencana merupakan sebuah pernyataan sikap tentang apa yang ingin  kita wujudkan dan kita harapkan. Termilogi kedua adalah bagaimana kita mengendalikannya,  yang tentunya membutuhkan aturan turunan dan instrumen untuk pengendalian dari proses perencanaan itu sendiri.

Pengendalian itu akan terimplementasi disaat kita sudah sukses mengukir sejumlah prestasi,  namun dibalik semua itu yang lebih terpenting lagi, bagaimana kita mampu mengendalikan diri dan konsisiten dengan apa yang kita ucapkan. "Untuk itu, kita harus segera menyusun tata ruang yang lebih detail, agar kita tidak dikendalikan oleh kondisi, namun sebaliknya kita yang harus mengendalikan kondisi tersebut," ujar Indra Catri mengakhiri. (Humas Setda. Kab. Agam)