Jumlah masyarakat yang melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, sejauh ini sudah mencapai 12 ribu oran..." /> Jumlah masyarakat yang melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, sejauh ini sudah mencapai 12 ribu oran..." />

Perekaman e-KTP di Kamek Capai 70 Persen

Jumlah masyarakat yang melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, sejauh ini sudah mencapai 12 ribu orang lebih dari 17 ribu orang wajib KTP atau sekitar 70 persen.

Camat Kamang Magek Dendi Pribadi kepada wartawan AMC diruang kerjanya, Senin (12/12) mengatakan, sejauh ini perekaman e-KTP di kecamatan tersebut sudah sebanyak 12 ribu dari 17 ribu dan proses perekaman data berjalan lancar meski alat untuk pembuatanya hanya bisa berfungsi satu dari dua alat yang diturunkan.

Namun sangat disayangkan, masih ada mayarakat yang kurang peduli dengan program perekaman e-KTP ini. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman membawa Kartu Keluarga (KK) yang masih berwarna merah atau KK yang sudah lama tidak diperbaharui.

“Sangat disayangkan sekali saat ini masih ada masyarkat yang kurang peduli dengan program ini, padahal kami dari kecamatan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat serta memberitahukannya,” ungkap Dandi.

Selain itu, masyarkat yang belum melakukan perekaman, adalah masyarakat yang tidak berada di rumah, seperti kuliah dan bekerja di luar daerah.

Untuk mensukseskan program ini, kami sangat mengharapkan masyarakat dapat mendukung penuh. Dengan demikian, seluruh masyarakat pun bisa terlayani dengan baik. Ditambah lagi kita terkendala karena alat yang bias diguakan untuk perekaman hanya satu karena belum diperbaiki sampai saat ini, tambahya.

Sumber Bagian Humas Sekretariat Daerah Kab. Agam