2012 e-PROCUREMENT

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang melalui pelelangan umum untuk Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui tender elektronik (e-procuremet), untuk itu Bagian Administrasi Pembangunan bersama seluruh SKPD agar mempersiapkan diri. Hal ini disampaikan Bupati Agam Indra Catri pada rapat khusus dengan seluruh eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam usai melaksanakan senam pagi bersama hari Rabu tanggal 30 November 2011. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang mewajibkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik  pada Tahun Anggaran 2012.


Pengadaan secara elektronik atau dikenal dengan e-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi yang meliputi pelelangan/seleksi umum secara elektronik, e-Procurement diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), untuk saat ini di Kabupaten Agam,  operasional LPSE berada dibawah koordinasi Bagian Administrasi Pembangunan.
Dalam e-procuremet proses pengadaan yang dilakukan secara elektronik adalah  pengumuman lelang oleh panitia, upload dokumen lelang oleh panitia, download dokumen lelang oleh Penyedia, penjelasan lelang (anwijzing), pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia, pembukaan dokumen penawaran oleh panitia, pengumuman pemenang oleh panitia dan sanggahan.


Dari sisi Panitia Pengadaan Barang/Jasa ada beberapa alasan diperlukannya e-procuremet ini yaitu untuk mendapatkan penawaran yang lebih banyak, mempermudah proses administrasi dan mempermudah Panitia dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan.
Penyedia Pengadaan Barang/Jasa akan sangat diuntungkan dengan mengikuti e-procuremet karena menciptakan persaingan usaha yang sehat, memperluas peluang usaha, membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang dan mengurangi biaya  cukup transportasi. Sedangkan dari sisi masyarakat sangat penting karena akan memberi masyarakat luas kesempatan untuk mengetahui proses pengadaan. Semua Penyedia dapat mengikuti e-procuremet dengan cara mendaftarkan perusahaan di LPSE kabupaten Agam atau LPSE terdekat untuk melakukan registasi offline, dimana pendaftaran cukup dilakukan 1 (satu) kali, sedangkan untuk registrasi online dapat melalui website lpse.agamkab.go.id atau www.lpse.sumbarprov.go.id.


Untuk mensukseskan e-procurement diminta kepada seluruh penyedia barang/jasa yang berada di Daerah Kabupaten Agam agar segera mendaftarkan/registrasi perusahaannya.